Yasonna Sebut Ada Upaya Suap untuk Gagalkan Ekstradisi Maria Pauline

Yasonna menerangkan, dalam proses pemulangan Maria Pauline Lumowa, sejumlah tim dari Direktorat Jendral AHU dan kementerian Luar Negeri, termasuk dirinya turun langsung berupaya memulangkan Maria ke Indonesia.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Yasonna Sebut Ada Upaya Suap untuk Gagalkan Ekstradisi Maria Pauline
Penangkapan Maria Pauline Lumowa. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly mengungkap adanya upaya suap yang dilakukan sejumlah pihak, terhadap proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Buron kasus LC bodong BNI. Sejumlah negara dari Eropa juga disebutnya berupaya menggagalkan ekstradisi.

"Selama proses, ada negara dari Eropa yang melakukan diplomasi agar tidak diekstradisi, ada pengacara yang lakukan upaya hukum juga yang menurut, ada upaya suap. Tetapi Pemerintah Serbia commit, saya bertemu menteri kehakiman Serbia, saya bertemu menteri luar negeri, wakil PN dan puncaknya menemui Presiden Serbia," ungkap Yasonna di VIP Room Terminal 3 Bandara Soetta, Kamis (8/7).

Yasonna menerangkan, dalam proses pemulangan Maria Pauline Lumowa, sejumlah tim dari Direktorat Jendral AHU dan kementerian Luar Negeri, termasuk dirinya turun langsung berupaya memulangkan Maria ke Indonesia.

"Tim ikut serta ke sana, staf dari kemenkumham, Dirjen AHU. Terus lakukan pendekatan. Terakhir, setelah ada negosiasi, saya sendiri melaporkan ke Presiden bahwa diperlukan langkah-langkah, karena lewat tanggal 16 mereka masa penahanannya akan berakhir, mau tidak mau harus dibebaskan. Untuk itu, Dia menyampaikan salam ini persahabatan historik Serbia," ucap Yasonna.

Penangkapan Sangat Panjang

Yasonna juga menjelaskan, penangkapan buronan pembobol Bank BNI ini cukup panjang dan memakan waktu. Menurutnya, Maria sempat berpindah-pindah, sebelum akhirnya diamankan oleh Interpol di Bandara Internasional Serbia.

"Ini proses panjang yang kita lakukan untuk menunjukan negara kita negara hukum, kita coba sebaik mungkin perjalanan ini agak tertutup. Dia sudah ditangkap Juli 2019 di Serbia berdasarkan red notice sebelumnya setelah melarikan diri ke Singapura kemudian ke Belanda," terangnya.

Menurut Yasonna, Pemerintah Indonesia, sempat menjumpai sejumlah kendala, termasuk di antaranya, ketika Maria berada di Belanda. Saat itu Pemerintah Belanda, menolak permintaan ekstradisi Maria oleh Indonesia.

"Kita sudah lakukan upaya hukum untuk meminta agar diekstradisi dari Belanda, dua kali tetapi Pemerintah Belanda menolak, karena tidak ada perjanjian ekstradisi (Indonesia-Belanda)," ucapnya.

Yasonna menerangkan, Maria Pauline Lumowa menjadi buron atas kasus pembobol kredit Bank BNI pada tahun 2003 silam. Dia bersama rekan-rekannya, terbukti telah merugikan negara dengan surat utang (Letter of Credit) sebesar Rp1,7 triliun.

"Waktu ke Belanda tahun lalu tertangkap karena red notice interpol. Beliau adalah pembobol BNI dengan teman-temannya melalui LC sebesar Rp1,7 T sekarang mungkin kalau dihitung, kursnya lebih besar," ucap dia.

Rekomendasi