Maria Pauline Lumowa
-
News •Kasus Pembobolan BNI Rp1,2 Triliun, Maria Lumowa Dihukum 18 Tahun PenjaraPengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, Pauliene Maria Lumowa, divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar.
-
News •Kasus Pembobolan BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MiliarMaria dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 dan tindak pidana pencucian uang.
-
News •Sidang L/C Fiktif BNI, Hakim Tolak Eksepsi Maria Pauline LumowaHakim juga memerintahkan pemeriksaan dalam perkara tersebut dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
-
News •Bacakan Eksepsi, Maria Pauline Lumowa Minta Dibebaskan dan Nama Baik DipulihkanJaksa penuntut umum mendakwa Maria Pauline dalam dugaan korupsi pencairan L/C dengan memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 Kebayoran Baru sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,2 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
-
News •JPU Dakwa Maria Pauline Lumowa Rugikan Negara Rp1,2 TriliunJaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa memperkaya diri sendiri dan korporasinya hingga Rp 1,2 triliun dalam kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta.
-
News •Surat Dakwaan Rampung, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Segera DisidangJPU tentunya mempelajari berkas perkara hasil penyidikan guna meyakinkan bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap Maria Lumowa benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan.
-
News •Berkas Lengkap, Pembobol BNI Maria Lumowa Segera DisidangMenurut Helmy, Maria Lumowa diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia dibawa dari tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
-
News •Polisi Konfrontir Maria Lumowa dengan Keterangan Saksi AHW Terkait L/C FiktifPenyidik mengajukan 30 pertanyaan kepada AHW. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dan satu ahli pidana korupsi.
-
News •Bareskrim Surati Kajati DKI Perpanjang Penahanan Maria Lumowa Selama 40 HariBadan Reserse Kriminal Polri telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait permohonan perpanjangan penahanan tersangka Maria Pauline Lumowa selama 40 hari.
-
News •Penyidik Cecar 27 Pertanyaan, Pembobol BNI Maria Lumowa Ditanya soal IdentitasDalam pemeriksaan juga, kata Argo penyidik juga mencecar pertanyaan berkaitan dengan saksi-saksi yang telah diperiksa. Saksi yang diperiksa salah satunya terdakwa dalam kasus ini.
-
News •Setelah Minta Keterangan 14 Saksi, Polri Mulai Periksa Pembobol BNI Maria LumowaAwi menyebut, dalam pemeriksaan tersebut Maria Lumowa didampingi oleh pengacaranya, Alexander Weenas.
-
News •Sudah Tunjuk Kuasa Hukum, Proses Hukum Maria Pauline Segera DilanjutMenurut Awi, penyidik kini tinggal menunggu pengacara yang ditunjuk itu untuk mempelajari perkara yang menjerat Maria Lumowa.
-
News •Kedubes Belanda Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Maria Pauline LumowaMeski begitu, pihak Kedubes Belanda memberikan sejumlah nama kuasa hukum atau lawyer kepada Maria untuk mendampingi dia selama menjalani proses hukum.
-
News •Maria Pauline Ditangkap, DPR Minta Penegak Hukum Usut Dalang Kasus Pembobolan BNIDasco meminta kepada aparat penegak hukum untuk kembali melakukan sinergi dan berupaya menangkap para buronan lain.
-
News •Mabes Polri Sita Aset Maria Lumowa Senilai Rp132 MiliarSigit mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri aset-aset lainnya milik Maria Pauline.
-
News •Jangan Keberhasilan Ekstradisi Maria Lumowa Jadi Ajang PencitraanKarena, masyarakat sangat mengharapkan kinerja dari para pembantu presiden untuk terus memberikan prestasi, tanpa harus diminta atau menunggu Presiden Jokowi marah-marah.
-
Jabar •Buron Belasan Tahun, Ini 5 Fakta Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 TSetelah 17 tahun menjadi buronan, akhirnya pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap dan telah dibawa pulang ke Tanah Air. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.
-
Politik •Penangkapan Maria Pauline Lumowa Dinilai Strategi Yasonna Agar Tak DireshuffleAksi Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjemput buronan kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, di Serbia, menuai sorotan pelbagai pihak. Aksi Yasonna itu dinilai sebagai upaya menyelamatkan diri dari Kabinet Indonesia Maju di tengah berembus isu reshuffle.
-
News •Fadli Zon Tanggapi Penangkapan Maria Pauline: Tonjolkan Prestasi Takut Di-reshuffleAnggota Komisi I DPR itu menyebut seharusnya Djoko Tjandra tidak lolos selama Imigrasi bekerja dengan benar.
-
Ekonomi •Kementerian BUMN Harap Maria Pauline Kembalikan Uang Bank BNI"Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.