Terdakwa Pembunuhan Suami dan Anak, Aulia Kesuma Divonis Mati

Terdakwa Pembunuhan Suami dan Anak, Aulia Kesuma Divonis Mati. Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma divonis hukuman pidana mati, Aulia dinyatakan hakim bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Terdakwa Pembunuhan Suami dan Anak, Aulia Kesuma Divonis Mati
Suasana sidang kasus Pembunuhan suami-anak tiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma divonis hukuman pidana mati, Aulia dinyatakan hakim bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi