Bukan Muatan Biasa, Ratusan Kacer hingga Cucak Ijo Ditemukan di KM Kirana

Ratusan burung tersebut ditemukan diangkut tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina maupun dokumen angkut satwa dipersyaratkan.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Bukan Muatan Biasa, Ratusan Kacer hingga Cucak Ijo Ditemukan di KM Kirana
588 Burung Tanpa Dokumen Ditemukan Saat Pemeriksaan KM Kirana di Tanjung Emas

588 Burung disita petugas gabungan saat memeriksa muatan KM Kirana di Pelabuhan Domestik Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9) dini hari. Ratusan burung tersebut ditemukan diangkut tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina maupun dokumen angkut satwa dipersyaratkan.

"Kita periksa muatan kapal, kemudian melakukan pendataan dan identifikasi terhadap seluruh burung yang ditemukan. Hasilnya terdapat total 588 ekor burung," kata Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Jawa Tengah, Taufik Kurniawan, Rabu (30/9).

Jumlah tersebut terdiri dari 360 ekor kacer, 184 ekor kolibri, 32 ekor cucak ijo, dan 12 ekor kapas tembak.

"Burung-burung itu diketahui dibawa menggunakan KM Kirana yang melayani rute Kumai menuju Semarang," ujar dia.

588 Burung Tanpa Dokumen Ditemukan Saat Pemeriksaan KM Kirana di Tanjung Emas
588 Burung Tanpa Dokumen Ditemukan Saat Pemeriksaan KM Kirana di Tanjung Emas

Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa liar tanpa dokumen.

Tim yang terdiri dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, serta FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds menerima informasi tersebut langsung melakukan pemeriksaan pukul 00.30 WIB.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama BKSDA Jawa Tengah sesuai kewenangan masing-masing. Cucak ijo disebut sebagai jenis yang masuk kategori satwa dilindungi.

"32 ekor cucak ijo langsung diserahterimakan kepada BKSDA Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut. Sementara burung jenis lain menjalani penanganan sesuai ketentuan perkarantinaan dan aturan terkait lalu lintas satwa," ujar dia.

Bagi Karantina Jawa Tengah, pemeriksaan terhadap lalu lintas burung tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen. Satwa yang dilalulintaskan tanpa pemeriksaan kesehatan dinilai dapat membawa risiko hama dan penyakit hewan karantina.

"Jadi kalau tidak diperiksa bisa membawa perhatian penyakit avian influenza atau flu burung, yang dapat menyerang unggas dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan hewan maupun manusia," kata dia.

Dari total 588 ekor burung yang diamankan, sebanyak 556 ekor dikenai tindakan karantina berupa penolakan dan dipulangkan kembali ke Kalimantan Tengah menggunakan KM Kirana rute Semarang-Kumai.

"Penanganan cepat tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah perdagangan satwa liar sekaligus mengembalikan satwa ke habitatnya," kata Taufik.

Burung yang dipulangkan terdiri dari jenis kacer, kolibri, dan kapas tembak. Sementara itu, sebanyak 32 ekor cucak ijo diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk menjalani rehabilitasi dan habituasi sebelum nantinya dilepasliarkan di kawasan yang sesuai.

"Langkah pemulangan dan rehabilitasi ratusan burung dilakukan hanya beberapa jam setelah petugas gabungan menggagalkan pengiriman ratusan burung tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Emas," pungkasnya.

588 Burung Tanpa Dokumen Ditemukan Saat Pemeriksaan KM Kirana di Tanjung Emas
588 Burung Tanpa Dokumen Ditemukan Saat Pemeriksaan KM Kirana di Tanjung Emas

Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, BKSDA Jawa Tengah, serta FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds melakukan pemeriksaan terhadap KM Kirana yang tiba dari Kumai, Kalimantan Tengah.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 588 ekor burung liar di dalam sebuah truk bermuatan bungkil sawit yang diangkut kapal Ro-Ro tersebut.

Ratusan burung itu tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina maupun dokumen angkut satwa yang dipersyaratkan. Rinciannya, 360 ekor kacer, 184 ekor kolibri, 32 ekor cucak ijo, dan 12 ekor kapas tembak.

Untuk burung non-dilindungi, Karantina Jawa Tengah menjatuhkan tindakan penolakan agar satwa dikembalikan ke daerah asal. Pemulangan dilakukan menggunakan KM Kirana menuju Kumai untuk selanjutnya diproses agar dapat dilepasliarkan kembali di habitat alaminya di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, penanganan berbeda dilakukan terhadap 32 ekor cucak ijo sebagai satwa dilindungi. Burung tersebut diserahterimakan kepada BKSDA Jawa Tengah untuk menjalani proses rehabilitasi.

Tahap rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan kondisi satwa dan sifat liarnya sebelum pelepasliaran dilakukan di kawasan konservasi yang dinilai sesuai.

Taufik menambahkan, permintaan terhadap satwa liar menjadi salah satu faktor yang terus mendorong pengambilan satwa dari habitat aslinya.

Karena itu, perlindungan keanekaragaman hayati tidak hanya bergantung pada penindakan di pelabuhan atau tempat pemasukan dan pengeluaran, tetapi juga pada perilaku konsumen.

Karantina Jawa Tengah dan BKSDA menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dalam penanganan satwa yang dilalulintaskan tanpa memenuhi ketentuan.

Rekomendasi