Jokowi Tetapkan 62 Daerah Tertinggal di Indonesia

Dalam pasal 1, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jokowi Tetapkan 62 Daerah Tertinggal di Indonesia
Jokowi blusukan ke daerah perbatasan. ©Setpres RI/Rusman

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Terdapat 62 daerah tertinggal yang ditetapkan dalam aturan ini.

Dalam pasal 1, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Adapun kriteria yang menyebabkan satu wilayah menjadi daerah tertinggal, perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah.

Total dalam Perpres tersebut ada 62 daerah yang tertinggal diantaranya:

A. Sumatera Utara

Nias

Nias Selatan

Nias Utara

Nias Barat

B. Sumatera Barat

Kepulauan Mentawai

C. Sumatera Selatan

Musi Rawas Utara

D. Lampung

Pesisir Barat

E. Nusa Tenggara Barat

Lombok Utara

D. Nusa Tenggara Timur

Sumba Barat

Sumba Timur

Kupang

Timor Tengah Selatan

Belu

Alor

Lembata

Rote Ndao

Sumba Tengah

Sumba Barat Daya

Manggarai Timur

Sabu Raijua

Malaka

E. Sulawesi Tengah

Donggala

Tojo Una-Una

Sigi

F. Maluku

Maluku Tenggara Barat

Kepulauan Aru

Seram Bagian Barat

Seram Bagian Timur

Maluku Barat Daya

Buru Selatan

G. Maluku Utara

Kepulauan Sula

Pulau Taliabu

H. Papua Barat

Teluk Wondama

Teluk Bintuni

Sorong Selatan

Sorong

Tambrauw

Maybrat

Manokwari Selatan

Pengunungan Arfak

I. Papua

Jayawijaya

Nabire

Paniai

Puncak Jaya

Boven Digoel

Mappi

Asmat

Yahukimo

Pengunungan Bintang

Tolikara

Keerom

Waropen

Supiori

Mamberamo Raya

Nduga

Lanny Jaya

Mamberamo Tengah

Yalimo

Puncak

Dogiyai

Intan Jaya

Deiyai

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi