Terlilit Utang, Pegawai Toko di Prabumulih Rekayasa Perampokan

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil uang Rp11 juta dari laci toko. Lantaran tak bisa keluar, tersangka menyekap mulutnya, lalu mengikat tangan dan kakinya. Sebelum itu, dia menaruh bayi majikannya di lantai.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Terlilit Utang, Pegawai Toko di Prabumulih Rekayasa Perampokan
Pegawa Toko Rekayasa Perampokan. ©2020 Merdeka.com

Terlilit utang, pegawai toko, Eti Susanti (30) nekat merekayasa perampokan dan mengambil uang Rp11 juta milik majikannya, Merki Miarkou (38). Dia ditangkap polisi karena ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus itu.

Laporan perampokan tersebut terjadi di toko Zahwa Tekstil di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut disekap, Eti berteriak minta tolong sehingga membuat warga mendatangi lokasi. Warga menemukan Eti dan bayi pemilik toko tergeletak di lantai.

Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan banyak kejanggalan. Pemeriksaan terhadap Eti pun didalami dan akhirnya mengakui dirinya merekayasa perampokan.

"Pegawai toko adalah pelakunya, dia merekayasa perampokan," ungkap Abdul Rahman, Jumat (21/2).

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil uang Rp11 juta dari laci toko. Lantaran tak bisa keluar, tersangka menyekap mulutnya, lalu mengikat tangan dan kakinya. Sebelum itu, dia menaruh bayi majikannya di lantai.

"Tersangka teriak minta tolong, seolah-olah dirampok demi mendapatkan uang milik majikannya," ujarnya.

Dari penggeledahan, uang hasil curiannya disimpan tersangka di celana dalamnya. Tersangka berdalih nekat melakukan aksi itu karena terlilit utang dan keperluan sekolah anaknya.

"Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi