Polri Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kondensat ke Kejagung

Pelimpahan tahap II tersebut juga dilakukan untuk tersangka Honggo Wendratno yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polri Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kondensat ke Kejagung
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit. ©2020 Liputan6.com/nandaperdanaputra

Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kondensat ke Kejaksaan Agung. Keduanya adalah mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono.

Selain itu, pelimpahan tahap II tersebut juga dilakukan untuk tersangka Honggo Wendratno yang hingga kini masih dalam pengejaran.

"Beberapa hari ini kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka diproses peradilan in absentia," tutur Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Listyo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset di antaranya kilang minyak di Tuban, serta berbagai properti dan barang milik para tersangka. Aset tersebut untuk menutup seluruh kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara itu.

"Dari penghitungan BPK kerugian negara USD 2,7 miliar atau Rp36 miliar. Rp35 triliun sudah dikembalikan ke negara dan Rp1 triliun berupa aset akan kita serahkan," jelas Listyo.

Lebih lanjut, tersangka Djoko Harsono dan Raden Priyono yang dihadirkan telah melalui seluruh kurun waktu masa tahanan. Meski begitu, keduanya disebut kooperatif menjalani prosedur hukum.

Tersangka Honggo Diduga Punya 2 Kewarganegaraan

Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang, keberadaan tersangka Honggo masih terus dicari. Diduga, Honggo memiliki dua kewarganegaraan.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengajukan red notice ke Interpol dan pencabutan paspor. Namun hingga kini Honggo masih belum juga tertangkap atau terdeteksi keberadaannya.

"Sudah kami mintakan pencabutan paspor ke Imigrasi sejak dua tahun lalu," tutur Daniel di tempat yang sama.

Daniel menyebut, pihaknya curiga Honggo punya legalitas warga negara di tempatnya bersembunyi. Dengan begitu, dia tidak perlu khawatir diusir lantaran diakui sebagai warga negara.

"Kita kan juga tidak tahu kalau dia punya double kewarganegaraan di sana," jelas dia.

Ada beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat Honggo bersembunyi. Di antaranya China, Singapura, juga Hongkong.

"Kalau dia diakui di sana, ya kan kita juga tidak bisa," Daniel menandaskan.

Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang, keberadaan tersangka Honggo masih terus dicari. Diduga, Honggo memiliki dua kewarganegaraan.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengajukan red notice ke Interpol dan pencabutan paspor. Namun hingga kini Honggo masih belum juga tertangkap atau terdeteksi keberadaannya.

"Sudah kami mintakan pencabutan paspor ke Imigrasi sejak dua tahun lalu," tutur Daniel di tempat yang sama.

Daniel menyebut, pihaknya curiga Honggo punya legalitas warga negara di tempatnya bersembunyi. Dengan begitu, dia tidak perlu khawatir diusir lantaran diakui sebagai warga negara.

"Kita kan juga tidak tahu kalau dia punya double kewarganegaraan di sana," jelas dia.

Ada beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat Honggo bersembunyi. Di antaranya China, Singapura, juga Hongkong.

"Kalau dia diakui di sana, ya kan kita juga tidak bisa," Daniel menandaskan.

Untuk diketahui, sejak Mei 2015, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus kondensat ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Tetapi yang sudah ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan pascaoperasi jantung di Singapura.

Pada akhir 2017, Bareskrim Polri kembali menindaklanjuti perkara tersebut dengan menggarap berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno. Hanya saja, pihak Bareskrim belum mau buka suara terkait berkas perkara Honggo yang sudah dilimpahkan ke Kejagung.

"Itu materi. Kalau berkasnya sudah dikirim, berarti sudah ada pemeriksaan," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi soal kasus kondensat di Jakarta, Selasa 19 Desember 2017.

Agung mengaku pihaknya telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun ketika disinggung apakah optimistis berkas perkara bisa naik ke penuntutan, Agung hanya menjawab diplomatis. "Itu tanya Kejaksaannya saja," singkat Agung.

Seiring berjalannya kasus itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengantongi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas.

Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang ketika itu dijabat Kombes Golkar Pangarso membeberkan jumlah kerugian negara atas kasus tersebut. Dari hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui kerugian negara atas kasus tersebut sebesar US$ 2,7 miliar atau setara Rp38 triliun.

"Jumat pekan kemarin kami terima. Perkara korupsi itu, jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar US$ 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp38 triliun," kata Golkar saat dihubungi di Jakarta, Senin 25 Januari 2016 silam.

Kombes Golkar mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak BPK, besaran kerugian negara yang diakibatkan atas kasus penjualan kondensat ini sangat besar. Bahkan melebihi perkara kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Berdasarkan komunikasi dengan BPK saat kami menerima PKN, itu adalah nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh polisi. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," terang Golkar.

Belakangan mandeknya penyidikan korupsi penjualan kondensat lantaran jaksa berkeyakinan bahwa kasus tersebut adalah perdata. "Kita yakin bahwa kasus TPPI ada tindak pidana. Bukan perdata yang selama ini berkembang," kata Golkar di Jakarta, Senin 7 Maret 2016.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Lipitan6.com

Rekomendasi