Kasus Perumahan Fiktif Berkedok Syariah 'Catut' Nama Yusuf Mansur

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pemanggilan terhadap Yusuf Mansur itu untuk kepentingan penyidikan. Sebab, saat memperkenalkan Multazam Islamic Residence ke masyarakat, pihak pengelola sempat mengundang Yusuf Mansur sebagai motivator.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Kasus Perumahan Fiktif Berkedok Syariah 'Catut' Nama Yusuf Mansur
Kasus Perumahan Fiktif Berkedok Syariah. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Kasus perumahan fiktif berkedok syariah di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo dengan kerugaian mencapai ratusan miliar Rupiah, turut mencatut nama Ustad Yusuf Mansur. Dalam waktu dekat, pihaknya akan dipanggil penyidik Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani kasus tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pemanggilan terhadap Yusuf Mansur itu untuk kepentingan penyidikan. Sebab, saat memperkenalkan Multazam Islamic Residence ke masyarakat, pihak pengelola sempat mengundang Yusuf Mansur sebagai motivator.

Selain itu, dalam brosur pemasaran yang diamankan polisi, juga menampilkan foto Yusuf Mansur. Lantas, terkait apa keterlibatan Yusuf Mansur dengan bisnis perumahan fiktif itu? Penyidik akan melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, pada saat ekspos tahun 2016 lalu, pihak pengelola sempat mengundang Ustad Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya," jelas Sandi, Senin (6/1).

Dia mengatakan, secepatnya akan mencoba menghubungi Yusuf Mansur untuk menggali informasi terkait yang dilakukan tersangka dan perumahan. "Kita sedang koordinasikan, mudah-mudahan beliau (Yusuf Mansur) berkenan hadir untuk diperiksa," ungkapnya.

Sementara itu, Yusuf Mansur menegaskan tidak terlibat apa pun dengan proyek yang merugikan masyarakat hingga ratusan miliar tersebut.

"Saya nggak ada keterlibatan apa-apa. Nama saya dan DQ dicatut secara nggak jelas," tulis Yusuf Mansur lewat akun Instagramnya, Senin (7/1).

Dia menjelaskan tak pernah datang dalam acara motivasi yang digelar pengembang. Menurutnya tersangka yang mendatanginya di sebuah acara dan mengaku akan melakukan wakaf. Namun hal itu tak jelas.

"Tidak ada kerja sama apa-apa dan aliran dana apa pun," tegasnya.

"InsyaAllah saya nggak ada keterlibatan dan nggak ada keterkaitan. Nggak pernah datang juga di acara mereka," kata Yusuf.

Dia pun siap memenuhi panggilan penyidik polisi untuk memperjelas masalah ini. Menurutnya tak ada keterlibatannya sama sekali dalam proyek rumah syariah fiktif ini.

Sedangkan, Abdul Rahman perwakilan Kantor Kementerian Agama Surabaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Meski mencatut syariah, masyarakat juga harus mengecek dokumen perizinan kepada pengembang.

"Perumahan itu prosesnya sama. Mohon dicek apakah sudah ada sertifikatnya. Prosedurnya itu selalu diutamakan, sehingga tidak menjadi hal-hal yang kurang baik. Artinya bahwa meskipun berbunyi syariah, mohon lebih berhati-hati," katanya.

Terpisah, Ari Suryono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo mengatakan, pelaku hanya mengantongi izin lokasi untuk perumahan tersebut. Sedangkan izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dipenuhi.

"Adanya izin lokasi untuk memperoleh tanah pada tahun 2016. Tapi rupanya dari pihak developer sudah melakukan perubahan dan izin-izin lainnya masih belum dipenuhi. Seperti IMB dan izin lainnya. Tanah masih punya orang lain," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Harta dan Benda (Harda) Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Giadi Nugraha membongkar kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Sedikitnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.

Perumahan tersebut diketahui adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT Cahaya Mentari Pratama. Dalam kasus ini, polisi menahan satu pelaku yakni berinisial MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola.

Sementara dalam modusnya, pelaku menjanjikan perumahan yang dicicil sejak 2016 itu siap dihuni pada tahun ini. Namun kenyataannya lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain.

Rekomendasi