KPK Periksa Petinggi PTPN Holding Terkait Suap Distribusi Gula

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Periksa Petinggi PTPN Holding Terkait Suap Distribusi Gula
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Madya B Prastyawan, terkait suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Berdasarkan informasi dari Biro Humas KPK, Kamis (26/12), Madya sedianya akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi