Soetikno Soedarjo, harus merayakan Natal di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini. Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA) Soetikno Soedarjo (SS) menjadi tersangka terdalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Pantauan di Gedung KPK, keluarga Soetikno Soedarjo, tampak datang membesuk. Mantu dan anak Soetikno Soedarjo datang sejak pagi.
"Ini bawa cucu," kata Maruli Tampubolon, menantu Maruli Tampubolon, Rabu (25/12).
Maruli mengaku tak membawa barang spesial pada momen Natal kali ini. Ia hanya memberikan makanan dan buah-buahan ke mertuanya.
"Buah-buahan aja tidak ada yang macam-macam," ujar dia.
Terlihat pula Dita Soedarjo. Dia membawa sejumlah tentengan untuk sang ayah.
"Bapak sehat di dalam," ucap dia.
Dita mengaku tak memberikan banyak buah tangan kepada ayahnya. Sebab, setiap pengunjung hanya dibatasi satu boks.
"Saya hanya bawa kopi, permen, dan makanan. Ini yang dibawa lagi yang gak bisa masuk. Doain ya biar ayah sehat," terang dia.
Advertisement
Kasus Soetikno Soedarjo
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.
Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com