Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana

Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana. Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi