Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, 6 Desember 2019.
Salah satu isinya yang menjadi sorotan, KPU hanya memberikan imbauan pada partai politik terkait untuk mantan terpidana kasus korupsi. Dalam PKPU itu, diimbau bagi partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 3A ayat (3) dan (4).
Menko Polhukam, Mahfud MD, tidak ingin berpolemik atas hal itu. "Ya memang putusan MK (Mahkamah Konstitusi)-nya begitu sih, kalau mau menggugat ya putusan MK. Jangan PKPU-nya," ucap Mahfud di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Advertisement
Bunyi Pasal Perbolehkan Napi Korupsi Maju Pilkada
Adapun bunyi Pasal 3A ayat (3) dan (4) yakni 'Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.'
Hal ini mendapatkan kritik dari Gerindra. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kammrusammad menilai langkah KPU yang tidak memasukkan aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pada pemilihan kepala daerah dalam PKPU.
"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik," kata Kammrussamad dikutip dari Antara, Minggu (8/12).
Seperti diketahui, KPU pernah melarang mantan napi korupsi untuk ikut Pemilu dalam PKPU. Namun aturan itu digugat hingga ke tingkat MA. MA mengabulkan gugatan, KPU kalah, aturan dibatalkan.
KPU pun tengah berupaya memasukkan aturan tersebut di tingkat Undang-Undang. KPU telah bicarakan hal ini kepada Komisi II DPR dan Presiden Jokowi.
"Kami juga menyampaikan rancangan PKPU yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi. Kami juga menyampaikan terkait hal tersebut," ungkap Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin.