Penyidik kejaksaan menggeledah dua lokasi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terkait tindak pidana korupsi, Rabu (27/11).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyampaikan, kedua tempat itu adalah Kantor Bagian Pemerintahan Pemda Kepahiang dan Kantor Sekretariat DPRD Kepahiang.
"Dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan Kantor Camat Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang Tahun 2015," tutur Mukri, Rabu (27/11).
Advertisement
Menurut Mukri, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah nomor Print-18/L.7.18/Fd.1/11/2019 tanggal 4 November 2019. Dari Kantor Bagian Pemerintahan Pemda Kepahiang, jaksa penyidik mendapatkan empat jenis dokumen.
Sementara di Kantor Sekretariat DPRD Kepahiang, didapat dua jenis dokumen terkait penanganan kasus tersebut.
Lebih lanjut, jaksa penyidik juga akan melakukan penggeledahan di beberapa tempat lain yang diduga terkait dengan perkara korupsi pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang Tahun 2015.
"Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi alat bukti surat atau dokumen guna proses penyidikan yang tengah berlangsung saat ini," kata Mukri.
Reporter: Nanda Perdana Putra