Polri Tindak 3 Polisi Pamer Kemewahan di Media Sosial

Argo menyebut, penindakan itu dilakukan sebelum Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan hidup hedonisme. Mereka ditindak berdasarkan Perkab Kapolri Tahun 2017.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polri Tindak 3 Polisi Pamer Kemewahan di Media Sosial
Brigjen Argo dan Kombes Yusri Yunus. ©2019 Merdeka.com

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya sebenarnya telah menindak tiga anggota yang kedapatan pamer kemewahan di akun media sosial.

"Ada beberapa. Ada tiga personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Argo menyebut, penindakan itu dilakukan sebelum Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan hidup hedonisme. Mereka ditindak berdasarkan Perkab Kapolri Tahun 2017.

"Itu ada (yang pamer kemewahan). Misalnya yang di medsos dia bepergian ke luar negeri juga ada. Kemudian dia foto-foto, kemudian dia upload di medsos, sudah kita lakukan tindakan disiplin," jelas dia.

Setelah surat telegram 2019 dikeluarkan, lanjutnya, belum ada petugas yang ditindak atas pelanggaran etik pamer kemewahan.

"Setelah ada TR dari Kapolri, kita untuk revolusi mental ya di sana ya. Setelah itu kita belum dapatkan laporannya," Argo menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi