Polisi Ungkap Jejak Buronan di Balik Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Dalam pelacakan keberadaan I, Polda Jateng menggerebek dan menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama- Reporter
Polisi Ungkap Jejak Buronan di Balik Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan jelaskan alasan penggeledahan ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar. (merdeka.com/istimewa)

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memburu mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial I diduga terlibat kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo. Dalam pelacakan keberadaan I, Polda Jateng menggerebek dan menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, penyidik menggeledah dua bangunan diduga menjadi tempat persembunyian seorang tersangka berinisial I, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua lokasi itu berada di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, serta Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

"Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi I DPO dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,”kata Roy Hardi, Jumat (30/10).

Kronologi Penggeledahan

 

Pengembangan penyidikan bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari pemeriksaan terhadap tersangka itu, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan I dalam kasus pembakaran warung.

Keduanya disebut merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.

Pengerahan personel Brimob bersenjata lengkap dalam penggeledahan tersebut, lanjut Irjen Roy, berkaitan dengan tingkat risiko operasi dan rekam jejak perlawanan tersangka. Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka sebelumnya, petugas mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam. Insiden itu menyebabkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka.

Polisi kemudian melumpuhkan tersangka dengan tindakan yang disebut dilakukan secara tegas dan terukur. Selain senjata tajam dan peralatan panahan, barang-barang yang diamankan disebut mencakup material spirtus, alat komunikasi, serta sejumlah buku dan literatur tertentu.

Dalam keterangan kronologi penggeledahan, turut disebut adanya drone dan perangkat CCTV. Polisi belum memerinci fungsi setiap barang maupun hubungannya dengan pembakaran warung. Karena itu, keterkaitan barang-barang tersebut dengan tindak pidana yang disidik masih memerlukan pendalaman.

Terdapat juga perempuan dan anak-anak di satu di antara bangunan yang digeledah. Irjen Roy mengatakan, sebanyak 19 orang di lokasi Sukoharjo dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Setelah pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka tidak dikembalikan ke bangunan yang digeledah.

Dalam kronologi penggeledahan yang disampaikan, aparat juga meminta keterangan dari sejumlah orang di lokasi kedua di Karanganyar. Seluruh pihak yang diperiksa disebut berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Sementara itu, barang-barang yang disita masih didalami untuk memastikan relevansinya dengan perkara pembakaran dan perusakan warung.

Rekomendasi