Ombudsman Sebut Kejaksaan dan Polri Bisa Contoh KPK dalam Pengendalian Gratifikasi

"Program gratifikasi ini tak jalan di kejaksaan dan Polri," kritik Adrianus.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ombudsman Sebut Kejaksaan dan Polri Bisa Contoh KPK dalam Pengendalian Gratifikasi
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala. ©2019 Liputan6.com/Ditto Radityo

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberi catatan terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyebut, LHKPN dalam praktiknya kurang mendapat concern dari dewan pengawas para penegak hukum, khususnya oleh Jam Was (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) atau Itwasum Polri (Inspektorat Pengawasan Umum Polri).

"Mestinya Jam Was dan Itwasum mengadakan review kalau mereka (anggota) pemilik kekayaan jauh di atas kewajaran maka seyogyanya dipertimbangkan untuk mengisi jabatan tertentu, kami mengharapkan mereka tak ditempatkan di jabatan 'basah' sudah kaya masuk jabatan 'basah' pula," kata Adrianus di Kantor ORI Jakarta saat acara Ngopi Bareng, Rabu (20/11/2019).

Kemudian, menurut Adrianus, demi mengontrol LHKPN anggota penegak hukum yang kiranya tak wajar, seyogyanya Jam Was atau pun Itwasum Polri dapat mencontoh KPK dalam program pengendalian gratifikasi. Hal ini bertujuan agar para penegak hukum bisa sungkan menolak pemberian hal-hal yang bisa berakibat kolusi dan nepotisme.

"Program gratifikasi ini tak jalan di kejaksaan dan Polri, padahal di dua lembaga itu punya kewenangan hukum banyak melihat pengusaha atau investor atau sipil yang senang berdekatan dengan mereka dan menggunakan materi sebagai alat kontak pertama," kritik Adrianus.

Tak Netral

Hal material dipakai, lanjut pakar kriminolog ini, bisa berupa tiket liburan, makanan, yang nantinya bisa menjadi seperti budi yang dapat menjadikan penegakan hukum tak netral bila bersinggungan dengan mereka.

"Bisa saja diartikan utang budi, sehingga saat mereka terlibat kasus hukum, sulit aparat bertindak imparsial," dia menandasi.

Rekomendasi