Soal Sanksi, IPB Tunggu Kepastian Hukum Dosen yang Ditangkap karena Molotov

Soal Sanksi, IPB Tunggu Kepastian Hukum Dosen yang Ditangkap karena Molotov. IPB juga menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi AB. Dia juga berharap proses hukum berjalan transparan, akuntabel dan adil.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Soal Sanksi, IPB Tunggu Kepastian Hukum Dosen yang Ditangkap karena Molotov
Rumah Dosen IPB. ©2019 Merdeka.com

IPB University akan memberi sanksi kepada salah satu dosennya, AB yang ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan 29 buah bahan peledak jenis bom molotov di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency, Jalan Linggabuans X, Blok GVI/01 RT003/007, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

"IPB telah memiliki aturan yang jelas bagi pelanggar norma dan etika dosen, sehingga setelah ada kepastian hukum, maka kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan norma dan etika yang berlaku di IPB serta merujuk peraturan perundangan di atasnya," kata Rektor IPB Arif Satria, lewat pesan singkat, Senin (30/9) malam.

IPB juga menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi AB. Dia juga berharap proses hukum berjalan transparan, akuntabel dan adil.

"IPB berharap proses hukum tersebut berjalan transparan, akuntabel dan adil," kata Arif.

IPB juga berkomitmen untuk menjaga keutuhan bangsa dan menentang segala aksi kekerasan yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa dengan tujuan dan alasan apapun.

"Dalam kondisi apapun juga, IPB akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga ruh dan amanat sebagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang mengedepankan kultur academic excellence untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa," tegasnya.

Rekomendasi