Tersangka Kasus Rasial Harap Polisi Periksa Pembuat Video Insiden di Asrama Papua

Dia menyatakan, dalam kasus ini sang klien sebenarnya tidak bermaksud melakukan penghinaan atau mendiskreditkan suku lain.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Tersangka Kasus Rasial Harap Polisi Periksa Pembuat Video Insiden di Asrama Papua
Asrama mahasiswa Papua di Surabaya. ©2019 Merdeka.com

SA alias Saiful, tersangka dugaan diskriminasi ras dalam insiden di asrama mahasiswa Papua, di Surabaya masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Di sela pemeriksaan, dia pun berharap agar pembuat dan penyebar video turut diperiksa dalam kasus ini.

Harapan SA ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Hans Simaela. Dia menyatakan, dalam kasus ini, Saiful sebenarnya tidak bermaksud melakukan penghinaan atau mendiskreditkan suku lain.

"Klien kami tidak bermaksud pernyataan yang menghina atau mendiskreditkan suku lain," ujarnya, Selasa (3/9).

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan kliennya mengakui bahwa ada ucapan itu keluar. Namun ia kembali menegaskan, jika ucapan itu hanya sekedar umpatan tanpa maksud menghina atau merendahkan.

"Seperti yang saya ungkapkan tadi bahwa itu bukan dengan tujuan menghina atau merendahkan atau mendiskriminasikansuku atau kelompok atau teman-teman yang ada di asrama. Itu hanya spontan sebagai orang yang marah tiba-tiba mengumpat dan betul-betul mengumpat bukan untuk menistakan atau bahasa kerennya diskriminasi ras tidak seperti itu, jadi kayak orang Surabaya kalau misuh (mengumpat) seperti apa sih, spontan. Kalau kita marah kan kebun binatang keluarkan, ya seperti itulah," tambahnya.

Dia mengakui saat itu sang klien memang tengah melakukan pengecekan terkait dengan informasi adanya bendera jatuh di kawasan asrama mahasiswa Papua, di Jalan Kalasan 10 Surabaya. Sehingga, dia tidak bersama-sama dengan ormas-ormas yang saat itu melakukan pengepungan di asrama.

"Sebenarnya dia ada di lokasi itu untuk melakukan pengecekan dengan adanya isu bahwa ada bendera yang jatuh, kan dilakukan pengecekan apakah betul ada bendera yang jatuh hanya sebatas itu. Jadi bukan bersama-sama dengan ormas untuk melakukan pengepungan atau melakukan tindakan tindakan yang melanggar hukum. Tidak seperti itu," ungkapnya.

Terkait dengan kasus ini, pihaknya juga mendesak pada polisi agar pembuat dan penyebar video turut diusut dan diperiksa. Sebab, muara semua persoalan ini dianggap berasal dari video yang kini tersebar di masyarakat.

"Ada kata-kata yang seperti kita tahu dan video itu dibuat oleh pihaknya rekan-rekan di asrama. Jika kita lihat dari dalam, nah kami pertanyakan kenapa si pembuat video itu sampai sekarang belum diusut. Harusnya juga berimbang dong. Dari pihak sini yang diperiksa, kemudian dari pihak si pembuat video. Karena dari video itulah pembuat keonaran, karena sampai terjadi kerusuhan di Papua, harusnya begitu kan," katanya.

Dia menegaskan, meski demikian kliennya sudah mengakui yang ada di video dan akan taat dengan semua proses yang sedang berjalan.

Dalam kasus ini SA dijerat dengan pasal yang sama seperti Susi. Yakni pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Namun yang menjadi pembeda, SA juga diduga melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis.

Rekomendasi