Tiga anggota DPRD Surabaya yang hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, kembali mangkir. Alasannya, ada acara keluarga dan minta pemeriksaan ditunda.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie membenarkan terkait gagalnya upaya pemeriksaan tiga anggota dewan tersebut. "Iya ditunda. Ketiganya telah mengirim surat resmi kepada Kejaksaan. Melalui surat tersebut, mereka mengaku ada acara keluarga dan meminta ditunda (pemeriksaan) pekan depan," katanya, Senin (19/8).
Ia menambahkan, penyidik akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan kembali ketiga anggota dewan ini. Namun, Lingga enggan berspekulasi kapan waktu pemanggilan itu akan dilakukan. "Secepatnya untuk me reschedule (menjadwalkan ulang) panggilan ketiganya," tandasnya.
Pemeriksaan ketiga anggota DPRD Kota Surabaya itu sendiri sebenarnya akan dilakukan untuk, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ratih Retnowati, anggota DPRD Syaiful Aidy dan Dini Rijanti, pada Senin ini. Pada pekan lalu, mereka juga tidak hadir dalam pemeriksaan, dengan alasan sedang tugas keluar kota.
Mangkir Jadi Tersangka
Tiga anggota DPRD Surabaya itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Penetapan status tersangka pada anggota DPRD Surabaya ini dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady. Ia menyatakan, penetapan status tersangka ini dihitung per hari ini.
"Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Jasmas," katanya.
Mereka pada Senin ini seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun tak datang dengan alasan tertentu.
"Ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan kasus Jasmas. Dan ketiganya juga pada hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelas Rachmat.
Penetapan tersangka ini, dilakukan mengingat mereka sudah tiga kali mangkir dari upaya pemeriksaan kejaksaan. Sehingga penyidik mengambil langkah tegas dengan menetapkan ketiganya sebagai tersangka baru dugaan kasus korupsi dana Jasmas.
Sebelumnya, anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dana hibah Pemkot tahun 2016. Ia pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Tidak hanya Binti, dalam kasus ini dua anggota DPRD Surabaya sebelumnya, Sugito, anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura dan Dharmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra juga ditahan lebih dulu oleh jaksa.
Dalam kasus ini, satu terdakwa atas nama Agus Setiawan Tjong telah dipidana selama 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia diketahui mengkoordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 ketua RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp5 miliar.