KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN DPR Paling Rendah, Padahal Anggotanya yang Bikin UU

Berdasarkan persentase, tingkat kepatuhan LHKPN DPR sebesar 7,63 persen. Sementara yang lainnya terdata untuk Eksekutif 18,54 persen, Yudikatif 13,12 persen, MPR 50 persen, DPD 60,29 persen, DPRD 10,21 persen, dan BUMN/BUMD 19,34 persen.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN DPR Paling Rendah, Padahal Anggotanya yang Bikin UU
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan DPR menjadi instansi paling rendah tingkat kepatuhannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, kata Laode, anggota DPR sendiri yang membuat Undang-Undang LHKPN tersebut.

"Pertama, itu kan undang-undang itu dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR sendiri juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, kan itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," tutur Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Berdasarkan persentase, tingkat kepatuhan LHKPN DPR sebesar 7,63 persen. Sementara yang lainnya terdata untuk Eksekutif 18,54 persen, Yudikatif 13,12 persen, MPR 50 persen, DPD 60,29 persen, DPRD 10,21 persen, dan BUMN/BUMD 19,34 persen.

"Himbauan KPK dari dulu sama saja. Kita sangat berharap bahwa LHKPN itu disetorkan, segera dilaporkan ke KPK karena itu juga sebenarnya menunjukkan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia," jelas dia.

LHKPN sendiri tercantum pada Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi, 'Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat', sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Hal itu juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Saya pikir itu perlu ditingkatkan lagi dan saya yakin mudah-mudahan dengan kepemimpinan DPR yang sekarang bisa lebih banyak melaporkan LHKPN," Laode menandaskan.

Halaman
Rekomendasi