Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin

Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin. Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 7 tersangka dengan barang bukti berupa 7.797 butir Tramadol, 4.116 butir Hexymer, 20 butir Alprazolam, 440 butir Trihexphenidyl, 630 butir Double L, dan uang senilai Rp 5,67 juta.

Nanda Farikh Ibrahim
Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat merilis kasus peredaran obat-obatan tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti berupa 7.797 butir Tramadol, 4.116 butir Hexymer, 20 butir Alprazolam, 440 butir Trihexphenidyl, 630 butir Double L, dan uang hasil penjualan senilai Rp 5,67 juta. ©Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi