Ahok dapat remisi HUT RI, bulan April 2019 bebas

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyampaikan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok turut mendapatkan remisi Kemerdekaan RI. Masa tahanan mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendapat pengurangan masa tahanan selama dua bulan dan diperkirakan bebas pada April 2019.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ahok dapat remisi HUT RI, bulan April 2019 bebas
ahok bebas bersyarat. ©2018 liputan6.com

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyampaikan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok turut mendapatkan remisi Kemerdekaan RI. Masa tahanan mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendapat pengurangan masa tahanan selama dua bulan dan diperkirakan bebas pada April 2019.

"Sesuai syarat subtansi administrasi, yang bersangkutan mendapatkan remisi 2 bulan. Berdasarkan catatan kami setelah dikurangi remisi, bulan empat 2019. Tahun depan sekitar bulan April 2019 bebas," tutur Sri di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018).

Menurut dia, masa tahanan Ahok masih dapat berkurang lagi. Khususnya saat mendapatkan remisi pada 25 Desember 2018 mendatang.

"Kalau ada remisi Natal bisa dikurangi lagi," jelas dia.

Sri menyebut, secara hitung-hitungan masa tahanan Ahok tidak dapat berakhir di tahun 2018 ini. Dipastikan tahun 2019 mantan Bupati Belitung itu baru dapat bebas dari jeruji besi.

"Nanti 2019 (bebas), sesuai catatan di kami," pungkas Sri.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi