Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat keberatan untuk Ketua DPD yang juga Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang (OSO) atas pernyataannya di sebuah stasiun televisi swasta 26 Juli 2018 lalu. OSO mengkritik putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
"Maka terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat keberatan kepada Bapak Oesman Sapta Odang, pada hari ini," ucap Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di kantornya, Jakarta. Surat itu dilayangkan hari ini, Selasa (31/7).
Dia menuturkan, apa yang disampaikan OSO, merendahkan martabat MK sendiri. Sehingga surat tersebut dilayangkan.
"Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa tindakan atau ucapan yang dilakukan Bapak Oesman Sapta Odang, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan, harkat martabat dan wibawa Mahkamah Konstitusi dan para hakim Konstitusi," ungkap Guntur.
Meski demikian, dia menuturkan tak ada batas waktu untuk merespons itu. Dan masih menunggu respon dari OSO, baru mengambil langkah selanjutnya.
"Kita menunggu respon dari Pak OSO terkait surat keberatan. Kalau nanti respon sudah ada, nanti Mahkamah Konstitusi menyikapinya seperti apa dan langkah seperti apa dari MK ini," jelas Guntur.
Dia enggan menyebut, bahwa MK melunak meski sudah masuk kategori melakukan perbuatan merendahkan. Namun, menurutnya inilah adalah upaya yang harus ditempuh.
"Kami hanya masukan kategori sudah merendahkan. Jadi tidak perlu secara vulgar, tapi pesannya sampai agar Pak Oesman Sapta Odang untuk merespons," pungkasnya.
Diketahui, OSO sempat mengkritik MK dalam sebuah acara televisi yang disiarkan secara live.
"MK itu goblok, karena tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh, oleh siapa? Oleh KPU. Jadi itu porsinya KPU bukan porsinya MK," kata OSO dalam sebuah tayangan televisi.
OSO merasa kesal karena MK tidak pernah membicarakan hal ini kepada DPD. Terutama mengumumkan soal adanya uji materi soal DPD. "Tiba-tiba ada keputusan. Apakah ini perbuatan orang goblok atau orang pinter? Sebab ini lembaga keadilan, lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tak bermartabat," cetus ketua umum Partai Hanura itu.
Sebelumnya, dalam putusan 23 Juli 2018, MK menegaskan, anggota DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Hal ini disampaikan oleh para Hakim MK, saat memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182 huruf l, khususnya frasa 'pekerjaan lain', yang diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, dengan tidak adanya penjelasan terhadap frasa 'pekerjaan lain', dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Kemudian timbul ketidakpastian hukum, apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) 50 UUD 1945.
Karenanya, jika ditafsirkan dapat atau boleh diisi oleh para pengurus politik, maka hal itu akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah dan sekaligus berpotensi lahirnya perwakilan ganda.
Meski demikian, putusan ini tidak berlaku surut atau retroactive. Meskipun telah terjadi proses untuk Pemilihan Umum 2019, salah satunya pemilihan anggota DPD.
Karena itu, majelis memandang, proses pendaftaran calon anggota DPD yang telah dimulai, di mana ada yang mendaftar dan kebetulan merupakan pengurus parpol, KPU dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap sebagai calon anggota DPD.
"Sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan Demikian, untuk selanjutnya anggota DPD sejak pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," pungkas Hakim I Dewa Gede Palguna.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com