Keponakan Setnov dan Made Oka jalani sidang perdana kasus e-KTP

Keponakan Setnov dan Made Oka jalani sidang perdana kasus e-KTP. Irvanto dan Made Oka diduga bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Nanda Farikh Ibrahim
Keponakan Setnov dan Made Oka jalani sidang perdana kasus e-KTP
Terdakwa yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung saat menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Irvanto dan Made Oka diduga bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho
Rekomendasi