Korupsi proyek e-KTP, Anang Sugina divonis 6 tahun penjara

Korupsi proyek e-KTP, Anang Sugina divonis 6 tahun penjara. Anang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.

Nanda Farikh Ibrahim
Korupsi proyek e-KTP, Anang Sugina divonis 6 tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana Sudiharjo mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Anang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar. Direktur PT Quadra Solution itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho
Rekomendasi