Direktur Utama PT Putera Dharma Raya, Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit akan menghadapi majelis hakim PN Tipikor tak lama lagi. Sebab, berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017 sudah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kejaksaan.
"Pada hari Jumat dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke penuntutan tahap 2. Sidang rencananya akan digelar di Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/4).
Hingga saat ini, kata Febri, dua tersangka itu telah diperiksa sebabyak tiga kali. Sementara, total 40 saksi dari berbagai unsur yang telah dimintai keterangan untuk melengkapo berkas penyidikan Fauzan Rifani dan Abdul Basit.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
KPK menduga Abdul Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
"Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018 lalu.
Agus menuturkan, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber : Liputan6.com