Kasus kekerasan dan hukuman mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat bekerja di luar negeri kerap terjadi. Baru-baru ini, hukuman mati dilakukan Kerajaan Arab Saudi terhadap TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin.
Arab Saudi memang sudah merevisi UU perlindungan tenaga kerja asing. Namun, revisi tersebut tidak jelas memuat kewenangan pemerintah atau perwakilan asing dalam melindungi warganya yang bekerja di negeri yang kaya akan minyak itu.
"Akhirnya tidaklah cukup kalau hanya berpacu pada UU Saudi. Untuk itu sangat betul bila didorong dengan adanya MoA (Memorandum of Agreement). Banyak hal yang perlu diperkuat dengan MoA," kata anggota Tim Pengawas TKI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (5/4).
Menurutnya, berhasil tidaknya Memorandum of Understanding (MoU) perlindungan TKI dengan Arab Saudi menjadi MoA kembali kepada pemerintah, khususnya kementerian terkait.
"Mau tidak didorong untuk MoA, atau masih maju mundur dan membiarkan penempatan TKI non-prosedural semakin liar tanpa kita memikirkan bahwa mereka akan tidak memiliki payung hukum yang kuat setibanya bekerja di Saudi," katanya.
Dia setuju perlu segera ada kesepakatan lebih mengikat antara kedua negara dalam menyusun peraturan-peraturan yang menyangkut perlindungan TKI. Sebab ada beberapa poin yang tidak tercantum pada UU Saudi.
"Yah kita cantumkan dan sepakati melalui MoA dan bisa juga melalui MoU," katanya.
Lebih lanjut dia menekankan yang terpenting di pihak Arab Saudi tak hanya melibatkan kementerian tenaga kerja dalam membahas MoA, tapi juga kementerian luar negeri dan kementerian dalam negerinya.