Berkas JR Saragih dilimpahkan ke Kejati Sumut

Kasus pidana Pemilu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih terus berproses. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejati Sumut, Senin (26/3).

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Berkas JR Saragih dilimpahkan ke Kejati Sumut
Sambil menangis, JR Saragih minta pendukungnya solid dan tetap tenang. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Kasus pidana Pemilu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih terus berproses. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejati Sumut, Senin (26/3).

"Benar, penyidik Polda Sumut siang tadi melimpahkan berkas milik JR Saragih," kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.

Setelah dilimpahkan, berkas perkara itu akan diteliti secepatnya. Jaksa hanya punya waktu lima hari untuk melakukan penelitian.

Selanjutnya, JPU akan menyatakan sikap, apakah itu lengkap secara materiil dan formil. "Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama 3 hari. Kalau berkas dinyatakan lengkap, akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," jelas Sumanggar.

Berkas perkara itu akan diteliti tiga jaksa yakni Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan. Ketiganya ditunjuk setelah Kejati Sumut menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sumut.

Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menemukan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Senin (19/3), dia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Sentra Gakkumdu pada kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan.

Rekomendasi