Kembali protes pembangunan Tol Serpong-Cinere, aktivis menyelam di Situ Sasak

Di tengah situ mereka mengapung sambil membentangkan spanduk yang di antaranya bertuliskan 'Nafsu Pembangunan Kalahkan UU, Perda, Perwal'.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Kembali protes pembangunan Tol Serpong-Cinere, aktivis menyelam di Situ Sasak
Protes pembangunan Tol Serpong-Cinere. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Sebanyak 24 orang aktivis lingkungan hidup Ganespa kembali melakukan aksi unjuk rasa di Situ Sasak, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis (1/3). Mereka memprotes proyek pembangunan ruas Tol Serpong-Cinere yang dianggap telah menyaplok garis sepadan situ tersebut.

Terlihat, sejumlah aktivis yang mengenakan pelampung, helm dan alat keamanan menyelam turun langsung ke situ.

Di tengah situ mereka mengapung sambil membentangkan spanduk yang di antaranya bertuliskan 'Nafsu Pembangunan Kalahkan UU, Perda, Perwal'.

"Kami ingin menyadarkan orang-orang yang belum sadar-sadar," terang Hafiz Fidon, koordinator aksi dalam orasinya di Jalan Raya Padjajaran, Kamis (1/3).

Menurut dia, aksi yang ketiga kalinya itu, digelar setelah sebelumnya puluhan aktivis OKP Ganespa menggelar aksi serupa di depan Balai Kota Tangerang Selatan.

Hingga hari ini, lanjut dia, terkesan tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah memberikan sanksi kepada PT Cinere Serpong Jaya selaku operator jalan tol yang mengantongi surat rekomendasi Amdal dan desain dasar kedaluwarsa.

Protes pembangunan Tol Serpong-Cinere ©2018 Merdeka.com/Kirom

Jejeran tiang beton yang dipasang berdiri telah melanggar payung hukum berupa Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang. Pasal 22 ayat 3 huruf e berbunyi batas garis sepadan sekurang-kurangnya 50 meter titik arah tertinggi ke arah darat.

Dia bahkan menuding kepala daerah bersama perangkat kerja terindikasi tidak berdaya menghadapi pembangunan yang merusak lingkungan hidup. Padahal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 memberikan kewenangan penuh untuk menjalankan tata kelola wilayahnya.

"Apa iya undang-undang yang dibuat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menganggap hanya tulisan karangan indah," jelasnya. OKP Ganespa mendesak agar garis sepadan situ dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau.

Wali Kota Airin Rachmi harus komitmen terhadap jargon 'Go Green' yang sempat disampaikan olehnya saat kampanye dua kali putaran.

"Kami bukannya tidak setuju dengan program pemerintah. Tapi kegiatan pembangunan jangan menghalalkan segala cara," kata dia.

Rekomendasi