3 Pelaku TPPU Narkoba jaringan Freddy Budiman transfer Rp 6,4 T ke-14 negara

Para pelaku, lanjutnya, membuka perusahaan ekspor impor fiktif demi melancarkan aksinya.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
3 Pelaku TPPU Narkoba jaringan Freddy Budiman transfer Rp 6,4 T ke-14 negara
pelaku jaringan narkotika Fredy Budiman. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Tiga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba, Devi Yuliana, Hendi Romli, dan Trendi Herunusa melakukan transaksi hingga Rp 6,4 triliun. Duit tersebut ditransfer pelaku ke 14 negara, di antaranya China, India, Jepang, Jerman sampai Australia.

Demikian diungkap Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari.

"Mulai tahun 2014-2016, transaksi yang mereka lakukan mencapai Rp 6,4 triliun. Dam terdapat beberapa negara yang menerima transferan dari yang bersangkutan yaitu kurangh lebih 14 negara. Yaitu, China, India, Jepang, Jerman sampai Australia," ungkap Arman kepada wartawan di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

Para pelaku, lanjutnya, membuka perusahaan ekspor impor fiktif demi melancarkan aksinya.

"Mereka seolah-olah adalah importir dari sejumlah barang di luar negri. Mereka juga memalsukan invoice untuk melakukan pembayaran di bank-bank luar negeri," jelasnya.

"Kemudian mereka juga membuka rekening di luar negeri atas nama pegawai-pegawai yang bekerja pada 6 perusahaan. Direksi mengajak pegawainya liburan keluar negri. Mereka disuruh membuka rekening. Sehingga memudahkan transfer dari dalam ke luar negri. Banyak sekali memang rekening di LN utk terima transfer," sambungnya.

Arman menambahkan, pelaku sudah dibidik BNN sejak tahun 2017 ketika petugas mendapatkan hasil penelusuran PPATK. Namun, saat itu petugas menemui kendala menelusuri aset pelaku karena tersangka Devy Yuliana memiliki banyak identitas. "Hasil PPATK kami terima tahun 2017 lalu. Ini cukup panjang, hampir setahun. Karena tersangka atas nama Devy Yuliana ini mempunyai banyak identitas," tuturnya.

Keenam perusahaan fiktif yang digunakan pelaku yakni PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang dan Devi dan Rekan Sejahtera.

Dalam pengungkapan kasus ini, BNN menyita tiga unit apartemen, lima unit ruko, saty unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Sedangkan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Pencucian Uang.

"UU narkotiknya sendiri mereka terancam hukuman mati, dan untuk TPPU mereka terancam 20 tahun penjara," pungkas Arman.

Rekomendasi