Dua tersangka suap proyek RSUD Damanhuri kembali diperiksa KPK

Dua tersangka suap proyek RSUD Damanhuri kembali diperiksa KPK. Dua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Ketua Kadin Barabai Fauzan Rifani.

Nanda Farikh Ibrahim
Dua tersangka suap proyek RSUD Damanhuri kembali diperiksa KPK
Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit (depan) dan Ketua Kadin Barabai Fauzan Rifani saat kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2). Keduanya menjalani pemeriksaan untuk pelengkapan berkas dugaan suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi