Eksekusi kebun sawit seluas 2.823 hektare milik PTPN V ditunda

Eksekusi kebun sawit seluas 2.823 hektare milik PTPN V di Riau ditunda. Sebab Kementerian BUMN menyampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari pilihan lain. Hal itu berdasarkan hasil rapat kepolisian dengan kedua kementerian tersebut.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Eksekusi kebun sawit seluas 2.823 hektare milik PTPN V ditunda
Ilustrasi

Eksekusi kebun sawit seluas 2.823 hektare milik PTPN V di Riau ditunda. Sebab Kementerian BUMN menyampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari pilihan lain. Hal itu berdasarkan hasil rapat kepolisian dengan kedua kementerian tersebut.

Kapolda Riau Irjen Nandang menyebutkan, penundaan eksekusi lahan yang seharusnya dilakukan hari Kamis (8/2), atas dasar putusan Mahkamah Agung dengan penggugat Yayasan Riau Madani. Namun belakangan Kementerian BUMN meminta agar eksekusi ditunda.

"Sekretaris Kementerian BUMN bertemu dengan Kapolres Kampar dan KLHK ‎membahas eksekusi itu. Pihak Kementerian BUMN meminta agar eksekusi ditunda kepada KLHK," kata Nandang saat dihubungi merdeka.com, Rabu (7/2).

Penundaan eksekusi belum ditentukan sampai kapan waktunya. Namun menurut Nandang, eksekusi pasti akan dilakukan dengan pengawalan Kepolisian.‎

"Menteri KLHK memastikan, eksekusi itu harus tetap dilaksanakan. Tapi karena masih ada yang dibicarakan antara pihak PTPN dengan Kementerian Kehutanan, ditunda dulu," ucap Nandang.

Nandang tidak mengetahui secara pasti apa isi pembicaraan antara PTPN V dengan Kementerian BUMN dan KLHK. Namun lanjut Nandang, ‎putusan MA untuk mengeksekusi lahan PTPN V itu tetap dijalankan.

"Pada saatnya eksekusi lahan akan dilaksanakan. Eksekusi itu ya pasti akan dilaksanakan, karena itu sudah keputusan," kata Nandang.

Sekedar diketahui, perkebunan sawit PTPN V seluas 2.823 hektare terhampar di kawasan hutan di Kabupaten Kampar. Namun KLHK belum melepas status kawasan hutan yang digarap perusahaan pelat merah tersebut.

Karena itu, LSM lingkungan Riau Madani melakukan gugatan atas kebun sawit yang menyalahi izin. Sidang gugatan dilaksanakan pertama kali di Pengadilan Negeri Kampar. Hasilnya, gugatan ini dimenangkan Riau Madani, dan PTPN V kalah.

Karena kalah dari putusan itu, PTPN melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, Hasilnya, PTPN V kalah lagi. Selanjutnya, kasasi ke Mahkamah Agung pun dilakukan.

Namun PTPN V kalah lagi dalam sidang putusan oleh Majelis Hakim di MA. Hakim menguatkan putusan sebelumnya. Tak menyerah, PTPN mengajukan peninjauan kembali, tapi tetap ditolak MA.

Dalam putusan MA, kawasan hutan yang digarap PTPN V Pekanbaru itu, harus dikembalikan peruntukannya seperti semula untuk ditanami hutan tanaman industri. Dengan demikian, seluruh perkebunan sawit milik BUMN itu harus ditumbang sesuai dengan putusan hukum.

Rekomendasi