Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana membuat tim khusus untuk mengawasi jalannya proses pelaksanaan Pilkada 2018. Tim tersebut dibentuk lantaran ada aparatur negara yang menggunakan baliho untuk mempromosikan dirinya dengan menggunakan atribut.
Komisioner ORI Adrianus menilai, cara menggunakan baliho dengan menggunakan atribut aparatur negara untuk promosi masuk dalam kategori mal administrasi. Sehingga, dia mengimbau, agar calon kepala daerah yang berasal dari aparatur negara tidak membawa jabatan ataupun atribut lembaga dalam kampanye yang mereka lakukan.
"Memasang baliho di mana-mana dengan memakai seragamnya, dengan memakai pangkat dan jabatannya, itu menurut saya sudah mal administrasi," katanya di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12).
"Pada dasarnya itu adalah suatu tindakan yang tidak profesional, kalau memang jantan, kalau memang hebat, maju saja dong secara pribadi, bahwa dia TNI, bahwa dia Polri semua orang kan tau, gak perlu dong datang dengan baliho, bawa saya Kapolda apa, bahwa saya Panglima apa, saya gak sebut nama ya, yang jelas anda semua tau," tambah Adrianus.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) guna mengawasi pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu.
"Kita juga harus berbagi peran dengan Bawaslu, kalau kami kan Ombudsman secara umum, sementara Bawaslu menangani secara khusus," tutupnya.