Sepanjang tahun 2017, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pusat maupun daerah menerima sebanyak 7.999 laporan masyarakat. Hal itu disampaikan dalam pemaparan catatan akhir tahun 2017.
Wakil Ketua ORI, Ninik Rahayu, mengatakan laporan masyarakat tersebut terbagi menjadi 10 jenis maladministrasi, dengan lima jenis maladministrasi terbanyak yang menerima di atas 500 laporan masyarakat.
"Lima jenis maladministrasi terbanyak yang menerima di atas 500 laporan masyarakat," kata Ninik saat memaparkan catatan akhir tahun ORI 2017 di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12).
Dalam catatan ORI, Ninik memaparkan lima maladministrasi yang masih dikeluhkan publik. Pertama, dugaan penyimpangan maladministrasi penyimpangan prosedur sebanyak 1.714 lapor. Kedua, dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan 1.355 laporan.
Ketiga, dugaan maladministrasi tidak kompeten menerima 802 laporan masyarakat. Keempat, dugaan maladministrasi penyalahgunaan wewenang sebanyak 666. Terakhir, dugaan maladministrasi permintaan imbalan uang, barang dan jasa menerima 605 laporan masyarakat.
Dalam catatan akhir tahun ORI, pada tahun 2015 - 2017 masih didominasi oleh pelapor yang menjadi korban langsung. "Dalam tiga tahun terakhir, laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman masih didominasi oleh pelapor dengan klasifikasi yang hampir sama," kata Ninik.
Dengan hal itu, kata Ninik, Ombudsman RI bersama dengan setiap pengawas internal dari masing-masing instansi penegak hukum berupaya menyelesaikan laporan masyarakat yang bersifat sistemik dengan menutup potensi terjadinya maladministrasi.
"Sehingga proses hukum dapat berjalan cepat, berkepastian hukum, membawa keadilan bagi masyarakat dan meningkatnya citra positif penegak hukum," tukas Ninik.
Adapun, laporan masyarakat yang sering dilaporkan terkait permasalahan pelayanan publik bidang penegakan hukum. Terdiri dari subtansi Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, dan Lembaga 'Oversight' Negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Pemilihan Umum dan Komnas Perempuan.
Dalam kurun waktu 2015 - 2017 ini laporan masyarakat yang cukup banyak dilaporkan dan menjadi atensi publik adalah pelayanan kepolisian dan pelayanan lembaga peradilan.
Alasan pelayanan penegak hukum sering dilaporkan
Ninik menambahkan, berdasarkan data laporan yang diterima pihaknya, bidang penegakan hukum merupakan pelayanan publik yang paling sering dilaporkan masyarakat. Ninik menambahkan laporan terkait penegakan hukum sepanjang tahun 2017 ini terdiri dari 182 laporan.
Dari 90 persen atau 164 laporan itu berasal dari substansi laporan pelayanan Polri. Hal itu disebabkan karena adanya dugaan pelanggaran pelayanan maladministrasi.
"Potensi maladministrasi itu soal permasalahan DPO dan laporan masyarakat terkait pelayanan kepolisian. Monitoring Korlantas mengenai SIM, TNKB dan E-tilang. Lalu kajian pelayanan publik penerbitan SKCK dan kasus pencabulan anak di TK Mexindo bogor," tutur Ninik.
ORI memberi saran supaya lembaga terkait melakukan proses penegakan hukum dengan baik sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Ditambah dengan memperhatikan aspek pelayanan publik seperti prosedur yang baik, pemberian informasi dan tidak menunda pelayanan. Serta tidak melakukan penyimpangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
"Hal ini perlu menjadi perhatian. Karena maladministrasi yang paling sering dilaporkan kepada Ombudsman Rl untuk bidang hukum antara lain adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang dan tidak kompeten," ujar Ninik.