Dua tersangka jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk segera disidang

Dua tersangka jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk segera disidang. Berkas perkara atas tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk nonaktif Harjanto disusul Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri. Harjanto dan Mokhamad Bisri segera menjalani persidangan di Surabaya.

Nanda Farikh Ibrahim
Dua tersangka jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk segera disidang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk nonaktif Harjanto (depan) disusul Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri berjalan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12). Keduanya baru saja menandatangani berkas perkara terkait kasus dugaan suap dalam jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk yang dinyatakan lengkap atau P21. Harjanto dan Mokhamad Bisri segera menjalani persidangan di Surabaya. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi