Setahun buron, pelaku penganiayaan tak berkutik ditangkap di rumah

Setahun buron, pelaku penganiayaan tak berkutik ditangkap di rumah. Pelaku menganiaya setelah tak terima dituduh mencuri kambing oleh korban. Sementara rekannya masih diburu pihak kepolisian.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Setahun buron, pelaku penganiayaan tak berkutik ditangkap di rumah
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Setahun menjadi buronan polisi, MF (25), warga Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil diciduk, Rabu (29/11) dini hari. Namun satu pelaku penganiayaan lain masih dalam pengejaran. Pelaku berinisial MF adalah DPO polisi pada kasus penganiayaan terhadap seorang rekannya bernama Bin Misnan (20). Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya terjadi pada 32 Mei 2016 lalu."Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sedangkan pelaku lainnya melakukan pembacokan terhadap korban terkait masalah pencurian kambing yang dituduhkan kepada pelaku lainnya oleh saksi korban Bin Misnan," kata Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro.Dia mengatakan, pelaku MF bersama seorang rekannya D (DPO) saat itu diajak korban untuk bermusyawarah mengenai kejadian pencurian kambing yang dituduhkan kepada pelaku D. Namun karena tidak terima atas tuduhan tersebut, tiba-tiba pelaku D mencabut golok yang sudah disimpannya dan membacok korban hingga mengenai pipi.Sedangkan pelaku MF memukul kepala dengan tangan kosong beberapa kali. Selanjutnya kejadian di lerai oleh saksi dan pelaku melarikan diri."Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di pipi dan lebam bagian kepala sehingga melaporkan ke Polsek Mauk. Bersyukur anggota reskrim Polsek Mauk bekerja sama dengan saksi akhirnya dapat mengamankan pelaku di rumahnya," tandasnya.

Rekomendasi