Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjdo dan Saut Situmorang, yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kasusnya sudah naik ke penyidikan. Hal itu setelah Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, kasus yang menimpa dua pimpinan KPK itu atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan itu sedang didalami oleh penyidik dan juga meminta keterangan dari para ahli."Sekarang lagi didalami penyidik. Dan sekarang proses pengumpulan keterangan ahli lain. Kalau nanti emang keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana ya kita hentikan," kata Tito di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa SPDP yang dikeluarkan oleh Polri dan juga SPDP yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah itu sangatlah berbeda. Karena jika KPK mengeluarkan SPDP, itu sudah pasti ada tersangkanya."Tapi kan beda saya sampaikan penyidikan Polri dan KPK, UU beda. Di KPK, UU KPK kalau sudah masuk penyidikan itu harus ada tersangka dan tidak boleh dihentikan harus pengadilan. Tapi di Polri tidak, di Polri acuannya KUHAP, KUHAP itu SPDP bisa tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan," jelasnya.Kendati demikian, mantan Kapolda Metro Jaya itu tak bisa memastikan kapan penyidikan itu akan dituntaskan oleh para penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. "Target waktunya secepatnya," tandasnya.Sebelumnya, Bareskrim Polri mengeluarkan SPDP dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. SPDP itu kelanjutan dari pelaporan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Sandi Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.Agus dan Saut dilaporkan pada Oktober 2017 atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Agus dan Saut dianggap menyalahgunakan wewenang setelah menerbitkan surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Setnov kepada pihak Imigrasi pada 2 Oktober lalu. Penertiban surat pencegahan ke luar negeri itu dinilai kuasa hukum melanggar hukum setelah Setya Novanto memenangkan praperadilan atas status tersangka kasus proyek e-KTP. Kendati SPDP telah dikeluarkan, status Agus dan Saut bukan sebagai tersangka melainkan terlapor.
Kapolri: Kalau ahli sebut tak ada pidana, kasus pimpinan KPK dihentikan
Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, kasus yang menimpa dua pimpinan KPK itu atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan itu sedang didalami oleh penyidik dan juga meminta keterangan dari para ahli.

Advertisement
Rekomendasi

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389378/original/034319000_1793711906-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_20.04.01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389381/original/073891800_1793712279-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_20.04.17.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389393/original/091576400_1793712915-c78527e7-754a-4d24-807e-5ed68e31d421.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389356/original/071079100_1793708553-email-attachment_2026_11_03_windanelfira-at-klyid_obligasi-jakarta-tak-disetujui-pemerintah-pusat-pramono-putar-haluan_IMG_6587.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389324/original/022052500_1793705998-IMG_1582.jpeg)