Usai bebas, istri mantan Gubernur Sumut datangi KPK buat ambil barbuk

Sebelumnya, Evy dinyatakan bebas pekan lalu setelah menjalani masa penahanan di Lapas Wanita Tangerang. Terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan juga memberikan duit ke Patrice Rio Capella, Evy divonis 2 tahun 6 bulan.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Usai bebas, istri mantan Gubernur Sumut datangi KPK buat ambil barbuk
evy susanti. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Istri Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evy yang sudah bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang pada Rabu (27/9) untuk mengambil barang bukti. "Mau ambil barang bukti. Tapi saat ini masih dicari di dalam," kata Evy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).Evy pun tidak mau merinci terkait apa yang akan diambil. Dia hanya mengatakan hanya ambil dokumen pribadi."Alat bukti ini dokumen saya pribadi, penting," tambahnya.Sebelumnya, Evy dinyatakan bebas pekan lalu setelah menjalani masa penahanan di Lapas Wanita Tangerang. Terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan juga memberikan duit ke Patrice Rio Capella, Evy divonis 2 tahun 6 bulan.Namun, Evy mendapatkan remisi 6 bulan 15 hari karena ia menerima status justice collaborator (JC). Status tersebut diberikan setelah Evy bersedia bekerja sama dengan lembaga penegak hukum.

Rekomendasi