Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Jan (28) pada Rabu (19/7). Dari tangan Jan, BNN menyita 10.534 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam mesin cuci. Namun, BNN belum berhasil meringkus orang yang kerap disapa Abang. Nama Abang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Menurut keterangan Jan, sabu tersebut dia ambil dari seseorang kurir atas perintah seseorang yang dipanggil 'Abang' di parkiran Pelabuhan Punggur Batam," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (25/7).
Jan menyimpan sabu itu di dalam mesin cuci dan siap dikirim. Namun barang haram itu belum dikirim lantaran belum menerima perintah dari Abang. Dari tugasnya itu, Jan mendapatkan upah Rp 2 juta per kilo.
"Setelah sabu tersebut disimpan di rumahnya, Jan terus menunggu perintah dari Abang untuk pengiriman selanjutnya," ujarnya.
Jan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Diketahui, pada Rabu (19/7) BNN berhasil mengamankan Jan di sebuah rumah di daerah Sei Beduk, Batam. Jan diduga kuat berperan sebagai pengedar dan pengepul narkotika.
"Peredarannya telah berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta seberat 2.02 kg sabu dengan jumlah tersangka 3 orang tersangka (semuanya laki-laki), Jambi seberat 1 kg sabu dengan jumlah tersangka 2 orang (semuanya perempuan), Bali seberat 0,5 kg sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang (semua laki-laki), dan Palembang seberat 4 kg sabu dengan tersangka 4 orang (3 perempuan dan seorang laki-laki), dengan total barang bukti sabu seberat 7,52 kg dengan modus diselipkan di dalam sepatu," kata Waseso.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu seberat 10.534 kilogram, yang disimpan di mesin cuci.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Jan, petugas menyita sabu seberat 10.534 kilogram yang disembunyikan dalam mesin cuci. Sabu berasal dari Malaysia," ucapnya.
Advertisement