KPK dan TNI umumkan 3 tersangka pengadaan Heli AW-101 miliar rupiah

KPK dan TNI umumkan 3 tersangka pengadaan Heli AW-101 miliar rupiah. Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan 3 tersangka dari TNI AU dengan inisial Marsma TNI FA, Letkol Admin TNI WW dan Pelda SS terkait pembelian Helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang merugikan negara sebesar Rp 220 miliar.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
KPK dan TNI umumkan 3 tersangka pengadaan Heli AW-101 miliar rupiah
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan rapat koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang dinilai terlalu mahal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Rekomendasi