Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap saling lempar bola soal pengubahan skema anggaran untuk proyek KTP elektronik. Keduanya sama-sama mengklaim tidak bertanggung jawab atas perubahan teknis anggaran proyek tersebut.Sementara, menurut Chairuman, permasalahan anggaran baik mekanisme atau jumlahnya, diusulkan dari pihak legislatif dalam hal ini kementerian dalam negeri. Hal itu dikatakan keduanya saat menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3)."Pernah bahas e-KTP saat rapat kerja dengan Kemendagri? Siapa yang usulkan (skema penganggaran) jadi APBN?" tanya hakim kepada Chairuman"Pernah (bahas anggaran untuk e-KTP). Itu dari pemerintah, kan dari pemerintah untuk membuat Pagu anggaran. Pemerintah ajukan anggaran, karena yang tahu anggaran pemerintah ya di pemerintah," ujar Chairuman saat memberikan kesaksian.Sebelumnya hakim juga menanyakan hal serupa kepada Gamawan mengenai alasan perubahan skema penganggaran proyek e-KTP dari pinjaman hibah luar negeri menjadi anggaran pendapatan dan belajar negara (APBN). Namun Gamawan mengaku tidak mengetahui, dengan alasan bukan kewenangannya melainkan DPR dan kementerian keuangan."Saya tidak tahu. Itu kewenangan DPR dan kementerian keuangan. Kementerian (dalam negeri) kan hanya pengguna anggaran," ujar Gamawan.Seperti diketahui, kasus korupsi e-KTP menyeret nama nama elit politik. Puluhan miliar pun dibajak oleh beberapa pihak untuk kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.Awalnya, anggaran untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun itu menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). Namun skema penganggaran tersebut berubah menggunakan APBN dengan multi years contract 2011-2012.
Gamawan dan Chairuman saling tuding soal tambahan anggaran e-KTP
Gamawan dan Chairuman saling tuding soal tambahan anggaran e-KTP. Keduanya saling menyalahkan soal tambahan anggaran proyek e-KTP.
Advertisement
Rekomendasi