7 Truk pakaian bekas selundupan gagal beredar di Sumut dan Sumbar

7 Truk pakaian bekas selundupan gagal beredar di Sumut dan Sumbar. Pakaian bekas ini akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, dan Tapanuli Utara, Sumut. Namun polisi tidak berhasil menangkap pelaku pengiriman pakaian bekas selundupan. Mereka hanya mengamankan sopir truk dan pikap. Petugas masih memeriksa para sopir.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
7 Truk pakaian bekas selundupan gagal beredar di Sumut dan Sumbar
446 Bal pakaian bekas selundupan gagal beredar di Sumut dan Sumbar. ©2017 Merdeka.com

Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengamankan 446 bal pakaian bekas selundupan. Barang yang diimpor itu diangkut 7 unit truk dan 1 unit mobil pikap.

"Pakaian bekas ini diduga diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Asahan, lewat Teluk Nibung Tanjung Balai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Jumat (10/3).

Delapan kendaraan pengangkut 446 bal pakaian bekas itu disergap di rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Asahan, Sumut, Selasa (7/3). Tujuh truk pengangkut itu masing-masing, Mitsubishi Colt Diesel dengan pelat nomor BA 8102 MU, BA 8110 EU, BA 8393 EU, BA 8253 EU, BA 8404 AU, BA 9485 EU dan BA 8119 EU. Sementara pikap yang diamankan yaitu Colt L 300 dengan pelat nomor BK 8171 VR.

"Pakaian bekas ini akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, dan Tapanuli Utara, Sumut," jelas Toga.

Namun polisi tidak berhasil menangkap pelaku pengiriman pakaian bekas selundupan. Mereka hanya mengamankan sopir truk dan pikap. Petugas masih memeriksa para sopir itu untuk pengembangan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku atau pemilik pakaian bekas ini sudah beberapa kali melakukan penyelundupan, sumbernya masih kita cari," jelas Toga.

Dia memaparkan, pelaku penyelundupan pakaian bekas ini melanggar Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Rekomendasi