Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas Sri Bintang Pamungkas ke penyidik Polda Metro Jaya. Sri Bintang berstatus tersangka dalam kasus dugaan makar. "Berkasnya dikembalikan lagi (ke Polda), setelah diteliti ada kekurangan formil dan materilnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang di Jakarta, Kamis (19/1).Dia menyebut pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan makar Sri Bintang hingga dikembalikan untuk dilengkapi kembali.Sebelumnya, Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat.Tersangka lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.
Kejati DKI kembalikan berkas kasus makar Sri Bintang ke Polda Metro
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas Sri Bintang Pamungkas ke penyidik Polda Metro Jaya. Sri Bintang berstatus tersangka dalama kasus dugaan makar.
Rekomendasi