Diduga beri keterangan palsu, Novel akan polisikan kuasa hukum Ahok

Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin mengaku kaget mengetahui dirinya dilaporkan polisi, atas tuduhan memberikan keterangan palsu saat di persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 4 Januari lalu.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Diduga beri keterangan palsu, Novel akan polisikan kuasa hukum Ahok
Habib Novel. ©2014 Merdeka.com

Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin mengaku kaget mengetahui dirinya dilaporkan polisi, atas tuduhan memberikan keterangan palsu saat di persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 4 Januari lalu. Pelapor merupakan salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas B. Sitinjak."Hah, soal apa? (Soal laporan palsu dan fitnah saat sidang) Silakan. Saya enggak apa-apa dilaporin," ujar Novel usai dikonfirmasi, Selasa (17/1)."Kita buktikan keterangan palsu. Kan ada bukti di sms dari saksi kepada saya. Ya nggak apa-apa, nanti kita lihat saja mana yang bener dan salah," sambungnya.Dengan adanya tudingan itu, Novel mengaku akan melaporkan balik kuasa hukum Ahok tersebut. Pasalnya, dirinya sudah disumpah di dalam pengadilan."Saya pengennya laporin balik. Ini saya kasih data yang bener. Kan udah pengadilan, saya tegaskan kalau tak ada data palsu. Apalagi sudah disumpah, kan nggak mungkin bohong. Kita lihat dulu lah perkembangannya," akhirnya.Sebelumnya, Sekjen Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (DPP FPI) Novel, dilaporkan polisi oleh salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rolas B. Sitinjak atas tuduhan memberikan keterangan palsu. Laporan tersebut tertulis dalam nomor LP/257/I/2017Dit Reakrimum Polda Metro Jaya.Menurut Rolas, Novel telah memberikan keterangan palsu saat di persidangan kliennya, Selasa 4 Januari lalu. "Kita laporkan atas Pasal 310, 311, 316, sama dengan Pasal 242. Yang mana dugaan telah pencemaran nama baik, 316 nya pemberatan karena pak Ahok pejabat negara dan 242 tentang keterangan palsu di muka persidangan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1).Menurutnya, Novel telah melakukan rekayasa kasus yang terjadi pada Tahun 2014 silam. "Pada fakta persidangan, Habib Novel ini mengatakan kalau klien kami telah merekayasa kasusnya, sehingga dia masuk penjara. Dan juga (mengatakan) Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara," katanya.Dalam laporan ini, Rolas mengaku pihaknya telah menyiapkan barang bukti berupa rekaman pernyataan Novel selama persidangan berlangsung. Menurutnya, ucapan Novel telah melanggar sumpah di persidangan.

"Ada beberapa hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik. Kedua, transkip dari rekaman. Ketiga, berita-berita tentang kline kami Pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," kata Rolas.Lebih lanjut Rolas mengatakan, laporan yang telah dibuatnya dengan harap dapat dituntaskan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, pihaknya menilai pembohongan di persidangan dapat mempengaruhi keputusan."Apabila sumpah itu palsu pasti ada akibatnya. Kita on track saja secara hukum," pungkas Rolas.

Rekomendasi