Sejumlah saksi menyatakan surat dari pihak kepolisian tidak jelas untuk siapa dan dalam kasus apa. Oleh karena itu, delapan saksi yang sedianya dipanggil penyidik Polda Metro Jaya memilih tak mau datang. Pemanggilan tersebut untuk mengungkap kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani saat berorasi dalam demo damai pada 4 November lalu.Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membantah bila surat yang dikirimkan ke delapan saksi tersebut tidak jelas. Menurutnya, surat panggilan yang dilayangkan kepada Habib Rizieq dan kawan-kawan terkait dugaan penghinaan Presiden sudah jelas."Sudah jelas. Tidak ada beda dengan form panggilan, tidak beda dengan form panggilan lain yang ditetapkan polri," tegas Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).Awi menjelaskan bila di dalam surat tersebut sudah ditulis tentang perkaranya, siapa terlapor dan kapasitas pemanggilannya."Dasar panggilan ada, dasar laporan fisik juga ada, dipangil dalam kapasitas apa juga ada. Dan itu panggilan sebagai saksi. Tentunya dikembangkan sebagai saksi adalah upaya penyidik membuat terang suatu pidana jadi apa yang dilihat apa yang diketahui didengar dirasakan saksi itu yang ditanyakan dan tidak ada hal signifikan, ini kan sebagai saksi saja," jelas Awi.Sebelumnya, pengacara kondang Eggy Sudjana menyayangkan sikap kepolisian yang memanggil delapan orang saksi atas dugaan penghinaan terhadap penguasa dinilai salah. Sebab, isi surat tersebut tak jelas dan kepolisian pun tak melayangkan panggilan terhadap Presiden Joko Widodo selaku pihak yang dikatakan dihina tersebut."Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma'Arif dia datang sendiri melapor ke polisi. Menurut ilmu hukum yang saya tahu, apalagi saya ini juga praktisi hukum, Pasal 207 tentang penghinaan pada penguasa, nah kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Kasus Dhani, polisi bantah surat panggilan terhadap saksi tak jelas
"Dasar panggilan ada, dasar laporan fisik juga ada, dipanggil dalam kapasitas apa juga ada. Dan itu panggilan sebagai saksi. Tentunya dikembangkan sebagai saksi adalah upaya penyidik membuat terang suatu pidana jadi apa yang dilihat apa yang diketahui didengar dirasakan saksi itu," jelas Awi
Rekomendasi