Tim kuasa hukum Ahok kembali ajukan 7 saksi fakta dan 14 saksi ahli

Tim kuasa hukum Ahok kembali ajukan 7 saksi fakta dan 14 saksi ahli. Semua saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan tidak ada yang baru masih sama dengan saksi-saksi yang dihadirkan pada pemeriksaan sebelumnya. Mengingat, pemeriksaan dilakukan hanya untuk menyempurnakan keterangan para saksi yang masih kurang.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Tim kuasa hukum Ahok kembali ajukan 7 saksi fakta dan 14 saksi ahli
Ahok diperiksa di Mabes Polri. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Tim kuasa hukum Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengajukan tujuh saksi fakta ke penyidik Bareskrim Polri. Tujuh saksi itu akan diajukan tim Ahok secara resmi dalam pekan ini."Tujuh orang untuk saksi fakta, hari minggu ini harus mengajukan surat resmi, akhir minggu ini sudah bisa selesai surat kita dan mudah-mudahan akhir minggu ini sudah bisa diperiksa saksinya," kata Sirra Prayuna di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).Selain 7 saksi fakta, tim Ahok juga bakal menghadirkan 14 saksi ahli baik dari ahli bahasa, ahli pidana atau pun ahli agama. Mereka akan memberikan keterangan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara Ahok."Ya memang yang sudah diperiksa dalam penyelidikan itu kan 14 ahli, ahli bahasa pidana agama," ujarnya.Dikatakan Sirra, semua saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan tidak ada yang baru masih sama dengan saksi-saksi yang dihadirkan pada pemeriksaan sebelumnya. Mengingat, pemeriksaan dilakukan hanya untuk menyempurnakan keterangan para saksi yang masih kurang."Kalau untuk proses penyidikan maka dia harus projusticia harus disempurnakan secara formil menurut KUHP untuk bisa selanjutnya diajukan ke kejaksaan," pungkas Sirra.

Rekomendasi