Polisi enggan tanggapi kabar Ketua Besar PB HMI bakal jadi tersangka

Polisi enggan tanggapi kabar Ketua Besar PB HMI bakal jadi tersangka. "Semua yang terbukti yah harus bertanggung jawab secara hukum yah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi enggan tanggapi kabar Ketua Besar PB HMI bakal jadi tersangka
Ismail kader HMI. ©2016 Merdeka.com

Polda Metro Jaya menegaskan siapa pun yang terbukti bertindak anarkis saat demo 4 November lalu akan ditindak tegas. Hingga kini, polisi baru menetapkan 5 tersangka dari Himpinan Mahasiswa Islam (HMI) atas kericuhan yang terjadi di depan Istana Negara saat demo 4 November lalu."Semua yang terbukti yah harus bertanggung jawab secara hukum yah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/11).Saat ini, lanjut Awi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Besar (PB) HMI Mulyadi P Tamsir. Namun, Awi belum dapat memastikan apakah si ketua besar akan turut ditetapkan sebagai tersangka atau tidak."Memang jadwalnya hari ini dipanggil Ketua PB HMI itu. Cuman kami belum dapat kabar kedatangannya," tuturnya."Saya kira masih terlalu dini menanggapi itu (kemungkinan Ketua PB HMI menjadi tersangka). Namun tentunya, kita lihat benang merahnya, begitu pula fakta hukumnya, bukti, dan alat buktinya," pungkasnya.

Rekomendasi