Pensiunan TNI pelaku peledakan bom molotov di Liquid Cafe dibekuk

Pensiunan TNI pelaku peledakan bom molotov di Liquid Cafe dibekuk. Aksi pelaku tergolong rapi. Usai membeli sepeda motor seminggu sebelum beraksi, pelaku menghapus nomor rangka kendaraan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pensiunan TNI pelaku peledakan bom molotov di Liquid Cafe dibekuk
Polisi Tangkap Pensiunan TNI terkait Bom Molotov di Liquid Cafe. ©2016 Merdeka.com/purnomo edi

Pelaku peledakan bom molotov dengan inisial SYN ditangkap petugas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (05/11) dini hari. SYN, pria berusia 55 ini ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan dari Bhabinsa TNI, SYN merupakan pensiunan TNI. Terakhir SYN bertugas di Kodim Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.Menurut Direktur Satuan Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Frans Tjahyono, penyidik sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus peledakan bom molotov ini. Pasalnya nomor polisi sepeda motor yang diledakkan tidak sesuai alias palsu dan nomor rangka maupun nomor mesin sepeda motor dihapus menggunakan gerinda.Ditangkapnya pelaku SYN ini menurutnya bisa dilakukan setelah penyidik menelusuri kepemilikan dari sepeda motor matik yang terbakar dan meledak di Liquid Cafe, Rabu (26/10). Berdasarkan penelusuran diketahui bahwa SYN merupakan pemilik terakhir dari motor matik yang meledak dan terbakar."SYN pemilik terakhir motor seminggu sebelum kejadian. Status motor sudah pindah tangan dua kali. SYN pembeli yang terakhir," jelas Frans saat menggelar jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (6/11).Frans menambahkan bahwa SYN, membakar motor dengan menggunakan botol mineral yang berisi bensin. Botol itu kemudian menggunakan kabel dihubungkan dengan timer dari mesin jam dinding. Untuk mendapatkan aliran listrik, kabel juga dihubungkan ke aki yang ada di sepeda motor."Saat ini masih kita terus dalami. Termasuk motif peledakan itu apa?" ujar Frans.Pelaku peledakan bom molotov di Liquid Cafe diancam pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diperkuat dengan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku diancam hukuman maksimal seumur hidup.

Rekomendasi