Polri tegaskan penanganan kasus Ahok tak ada intervensi Jokowi

Polri tegaskan penanganan kasus Ahok tak ada intervensi Jokowi. Boy mengatakan, hingga saat ini sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan penistaan agama itu. Dari 15 orang tersebut, ada di antaranya saksi dari pelapor. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Boy memastikan tidak diintervensi siapapun.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Polri tegaskan penanganan kasus Ahok tak ada intervensi Jokowi
Boy Rafli Amar. ©2012 Merdeka.com

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli menegaskan proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menyeret calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ada intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proses hukum dijalankan sesuai prosedur di Kepolisian. "Enggak ada (intervensi Presiden). Sepenuhnya urusan penyidik," ungkap Boy saat menghadiri dalam Dialog Publik Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), tema: 'Membedah Kasus AHOK: Apakah Penistaan Agama?' di Grand Rajawali Room Lt1 Hotel Ambhara Jaksel, Selasa (1/11).Boy mengatakan, hingga saat ini sudah ada 15 orang saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan penistaan agama itu. Dari 15 orang tersebut, ada di antaranya saksi dari pelapor. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Boy memastikan tidak diintervensi oleh siapa pun. "Sepenuhnya penyidik melakukan sendiri. Apa yang diperoleh, kemudian bagaimana kesimpulan. Ini tidak ada intervensi dari siapa pun, termasuk dari internal polisi juga. Penyidik yang membuktikan bagaimana proses dari alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Boy.Ditambahkannya, masih ada sekitar lima orang saksi ahli yang belum diperiksa dalam kasus penistaan agama. Gelar perkara pun baru bisa dilakukan setelah lima orang tersebut dimintai keterangan. "(Gelar perkara) Setelah 5 saksi ahli yang belum terlaksana pemeriksaan. Mudah-mudahan setelah lengkap menjadi bagian untuk memutuskan kapan digelar perkara itu bisa dilaksanakan," tandasnya.Untuk diketahui, Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena diduga melecehkan agama Islam saat berkomentar isi Surah Al Maidah ayat 51. Menurut Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Ahok bisa dikenakan pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi