Majelis hakim pembunuh dosen UMSU terbentuk, perkara segera disidang

Sebelumnya, Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tersangka RS mahasiswa yang diduga membunuh Hj Nurain Lubis (57) dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU ke PN Medan. Berkas perkara tahap kedua tersebut, telah dilimpahkan penyidik Polresta Medan ke Kejaksaan, Selasa (30/8) dan sudah lengkap atau P21

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Majelis hakim pembunuh dosen UMSU terbentuk, perkara segera disidang
Roymardo pembunuh dosen UMSU. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang akan menyidangkan perkara tersangka Roymardo Sah Siregar (21), mahasiswa terduga pembunuh Hj Nurain Lubis (57), dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), telah terbentuk.Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik mengatakan, majelis hakim itu, yakni Sontan Merauke Sinaga, Nazar Effendi dan Morgan Simanjuntak. Ketiga majelis hakim PN Medan itu telah menyatakan siap untuk menyidangkan perkara kasus pembunuhan tersebut."Namun, mengenai jadwal kapan persidangan pembunuhan itu akan dilaksanakan dan belum mengetahuinya secara pasti," kata Erintuah seperti dilansir dari Antara, Minggu (18/9).Erintuah menambahkan, dirinya hingga kini masih menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim PN Medan."Ya, kita tunggu saja kapan digelarnya persidangan tersebut," ucap juru bicara PN Medan ini.Sebelumnya, Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tersangka RS mahasiswa yang diduga membunuh Hj Nurain Lubis (57) dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU ke PN Medan.Berkas perkara tahap kedua tersebut, telah dilimpahkan penyidik Polresta Medan ke Kejaksaan, Selasa (30/8) dan sudah cukup lengkap atau P-21.Kemudian, Kejari Medan menitipkan tersangka RS ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tanjung Gusta Medan untuk menunggu proses persidangan dilaksanakan. Selain itu, telah dibentuk Tim Jaksa Gabungan, yakni dari Kejari Medan dan Kejati Sumut dalam menangani perkara kasus pembunuhan tersebut.Seorang mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU, Roymardo Sah Siregar (21) membunuh dosennya sendiri Hj Nurain Lubis (57) di dalam kamar mandi gedung perguruan tinggi tersebut.Pelaku menghabisi nyawa dosen tersebut dengan melukai leher dan tangan korban menggunakan pisau. Terdapat tujuh luka sayatan di bagian leher dan tangan korban yang juga mantan Dekan FKIP UMSU itu.Tersangka RS, mahasiswa semester VII FKIP UMSU itu, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.

Rekomendasi